SURABAYA — Ratusan hingga ribuan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menggelar aksi demonstrasi di Gedung Rektorat UINSA, Rabu (16/9/2026). Aksi tersebut digelar sehari setelah Akh. Muzakki kembali dilantik sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026–2030.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah kritik terhadap kepemimpinan kampus sekaligus mendesak Akh. Muzakki untuk mengundurkan diri dari jabatan rektor. Penolakan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan kebijakan internal kampus, tetapi juga menyoroti adanya dugaan perkara suap atau gratifikasi yang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Wakil Presiden BEM UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan mahasiswa terhadap berbagai kebijakan dan persoalan yang terjadi selama kepemimpinan Akh. Muzakki.

Mahasiswa kemudian mendatangi gedung rektorat dan mendesak rektor untuk menemui massa aksi. Karena tidak mendapatkan pertemuan secara langsung dengan rektor, massa sempat menduduki gedung rektorat. Aksi kemudian berlanjut di area depan gedung rektorat.

Dugaan Kasus Suap Kopertais Jadi Sorotan

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam demonstrasi adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Kementerian Agama tahun 2024–2025.

Dalam proses tersebut, Akh. Muzakki disebut sebagai salah satu pihak yang akan dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Pihak kejaksaan juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, dugaan kasus tersebut belum dapat disebut sebagai perkara korupsi yang telah terbukti. Status hukum dan hasil penyelidikan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Delapan Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa delapan tuntutan yang berkaitan dengan kepemimpinan dan tata kelola UINSA.

Tuntutan utama mahasiswa adalah meminta Akh. Muzakki dicopot atau mengundurkan diri dari jabatan Rektor UINSA.

Selain itu, mahasiswa meminta adanya pernyataan publik mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UINSA serta mempertanyakan keterbukaan informasi di lingkungan kampus.

Mahasiswa juga mendesak agar dugaan kasus Kopertais yang menyeret nama Akh. Muzakki diusut secara tuntas. Tuntutan lainnya berkaitan dengan keterlambatan pembagian buku, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan almamater mahasiswa baru.

Mahasiswa turut menyoroti jumlah penerimaan mahasiswa baru yang dinilai berdampak terhadap keterbatasan fasilitas kampus. Mereka juga meminta penghapusan kebijakan jam malam serta mempertanyakan kebijakan penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru.

Rektor Tidak Menemui Massa

Di tengah berlangsungnya aksi, Akh. Muzakki tidak menemui mahasiswa secara langsung. Pihak UINSA menyampaikan bahwa rektor sedang menjalankan tugas dinas di luar kampus.

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UINSA, Aslamiyah, mengatakan aspirasi mahasiswa telah disampaikan kepada pimpinan. Sementara tindak lanjut terhadap tuntutan tersebut menjadi kewenangan pimpinan UINSA.

Situasi tersebut membuat mahasiswa tetap melanjutkan aksi di lingkungan rektorat. Dalam perkembangannya, massa bahkan sempat menyegel sejumlah akses menuju gedung rektorat setelah tuntutan mereka tidak mendapatkan respons langsung dari rektor.

Aksi Berlanjut, Polemik Belum Berakhir

Demonstrasi mahasiswa UINSA pada 16 September 2026 menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa, mulai dari kebijakan internal kampus, fasilitas pendidikan, keterbukaan informasi, hingga dugaan perkara hukum yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Di sisi lain, dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur masih berada dalam proses penyelidikan. Karena itu, status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih harus menunggu perkembangan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.

Aksi mahasiswa tersebut sekaligus menambah perhatian publik terhadap tata kelola UINSA setelah Akh. Muzakki kembali dipercaya menjabat sebagai rektor untuk periode 2026–2030.

By aldo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *