SURABAYA – Rentetan insiden keselamatan di sektor transportasi laut belakangan ini, termasuk kasus Kapal Virgo Transport 8, kembali menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayaran di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, dosen D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Neffrety Nilamsari SSos MKes CP NLP CH CHt, menyampaikan bahwa kecelakaan laut tidak dapat dipandang sebagai akibat dari satu faktor tunggal. Penerapan Risk-Based Management Dr Neffrety menguraikan bahwa insiden pelayaran merupakan hasil akumulasi interaksi berbagai bahaya (hazard) serta kegagalan pengendalian risiko yang terjadi secara berlapis. Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi teknis kapal, stabilitas muatan, kelayakan alat keselamatan, hingga efektivitas pengawasan oleh otoritas pelabuhan. “Kasus Kapal Virgo Transport 8 harus menjadi pembelajaran K3 dengan tetap menunggu hasil investigasi resmi. Evaluasi keselamatan tidak hanya melihat kapasitas muatan, tapi juga critical safety barrier, distribusi berat, dan lashing untuk stabilitas kapal,” terangnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan otoritas semestinya berfokus pada verifikasi di lapangan (verification-based) serta tindak lanjut (follow-up) yang tegas terhadap temuan pemeriksaan kelaiklautan. “Fokus keselamatan laut harus bergeser dari sekadar compliance-based menjadi risk-based safety management. Otoritas wajib memastikan risk control dan verification berfungsi efektif di lapangan, serta memastikan adanya follow-up nyata atas temuan hasil pemeriksaan,” tegasnya. Penguatan Budaya Keselamatan Dalam kaitannya dengan budaya keselamatan (safety culture), Dr Neffrety menilai safety briefing sebelum pelayaran masih kerap dianggap sebagai rutinitas prosedural belaka. Padahal, edukasi tersebut merupakan bagian penting dari kesiapsiagaan darurat (emergency preparedness) yang sangat menentukan pada menit-menit awal ketika krisis terjadi. “Safety briefing yang ideal harus simple, visible, demonstrative, dan actionable. Penumpang harus paham lokasi alat keselamatan dan jalur evakuasi, sementara awak kapal memiliki kemampuan mengendalikan kepanikan penumpang saat keadaan darurat,” terangnya. Ia juga menekankan perlunya komitmen untuk menegakkan regulasi keselamatan secara konsisten. “Indonesia tidak kekurangan regulasi, melainkan penegakan di lapangan. Hasil pemeriksaan harus menghasilkan perubahan perilaku keselamatan yang nyata,” tegasnya. Untuk mencegah terulangnya musibah serupa, Dr Neffrety merumuskan lima agenda strategis K3 pelayaran. Kelimanya adalah penguatan risk-based inspection, pemastian fungsi alat keselamatan, peningkatan kompetensi awak kapal melalui drill berkala, pengetatan stabilitas muatan, serta internalisasi safety culture. “Investigasi harus berfokus pada evaluasi sistem, bukan sekadar mencari pihak yang salah. Nakhoda dan awak kapal juga wajib memiliki stop-work authority demi mengutamakan keselamatan,” pungkas Dr Neffrety. Post navigation Fisioterapi Vokasi UNAIR Gelar Webinar Nasional, Soroti Pentingnya Deteksi Dini Perkembangan Motorik Anak Mahasiswa Vokasi UNAIR Ikut Antar Inovasi Paving Block Berbahan Limbah Perikanan Raih Medali Perunggu di Kuala Lumpur